Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Coba-coba, Ini Bahayanya Pinjam Online Ilegal

Akibat perkembangan zaman yang pesat membuat berbagai kegiatan manusia semakin dimudahkan oleh teknologi. Perkembangan teknologi tersebut termasuk cara memperoleh uang secara online. Banyak orang yang memanfaatkan hal tersebut sebagai media mereka untuk mendapatkan uang dengan cepat seperti pinjam online. Walau demikian, jangan sampai melupakan bahaya pinjam online. 

Kenyataannya, banyak orang yang resah akan petugas pinjam online yang tidak ragu memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi mereka. Parahnya, orang yang sama sekali tidak pernah mendaftar pinjam online juga bisa kena imbasnya. Ini karena data diri yang diberikan pada pihak pinjam online membuat mereka mudah dikejar-kejar hutang. Data pribadi yang tercantum juga ada hubungannya dengan orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga dan rekan kerja. Maka dari itu berhati-hatilah dengan pinjam online terutama yang ilegal.

Banyak juga orang yang tergiur dengan pinjam online ilegal ini sebab persyaratannya yang mudah dan dana cepat cair. Tapi jangan terjebak, dibalik kemudahannya tentu ada hal yang membahayakan dikemudian hari. Seperti bunga yang sangat tinggi dari total pinjaman, hingga denda yang tinggi jika belum dibayarkan sesuai jatuh tempo. Berikut hal-hal lain yang bahaya dari pinjam online ilegal yang harus kalian waspadai.

pinjam online ilegal

Akan Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Ketika kalian mengajukan pinjaman online, kalian akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat, yaitu berupa KTP, KK, NPWP, serta slip gaji. Data-data tersebut gunanya supaya pihak pinjaman online bisa tahu mengenai identitas diri nasabah seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, hingga nomor kontak orang terdekat. Jika sampai tidak bisa melunasi cicilan pinjaman tersebut, yang harus kalian hadapi yaitu siap menerima konsekuensi bahwa data pribadi akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Tentu hal tersebut bukan hal yang sepele, sebab kalian akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa lagi berharap dengan bantuan finansial pada lembaga keuangan di Indonesia. Dan ketika kalian mengalami masalah keuangan, kalian tidak akan lagi dapat kesempatan untuk memperbaiki finansial kalian.

Denda dan Bunga yang Menumpuk

Denda harus dibayarkan jika ada keterlambatan saat melunasi cicilan pinjaman online. Beban denda tersebut akan terus berlangsung dan terakumulatif yang mana membuat nilai hutang kalian semakin menumpuk. Parahnya lagi ketika ketambahan beban bunga yang tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman akan membengkak hingga terlihat mustahil untuk bisa dilunasi. Dalam aturan yang berlaku pada pinjaman online legal dan yang terdaftar OJK, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman. Sebagai contoh, kalian meminjam dana sebesar 2 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, maka jumlah dana yang harus dikembalikan adalah 4 juta atau dua kali lipatnya. Namun, ketika kalian meminjam dana pada pinjam online ilegal, siap tak siap kalian bisa saja harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.

Kejaran Debt Collector yang Mengganggu 

Prosedur penagihan yang ketat dan teratur sudah dimiliki banyak pihak pinjam online bagi nasabah yang lari dari tanggung jawab melunasi hutang. Awal, kalian akan diingatkan melalui SMS, email, dan telepon. Akan tetapi jika kalian meminjam pada pihak ilegal, dan jika masih belum dibayar juga, maka tim debt collector yang akan melakukan penagihan ke rumah peminjam bahkan menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Tentu jika terus berlangsung dalam waktu lama akan sangat mengganggu kehidupan pribadi kalian dan orang disekitar kalian.

Posting Komentar untuk "Jangan Coba-coba, Ini Bahayanya Pinjam Online Ilegal"